Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

TIPS MENGHADAPI TILANG SESUAI ATURAN




Penulis pernah melihat di suatu tulisan tentang trik menghadapi tilang di salah satu blog yang menurut penulis sudah tidak uptodate lagi karena tidak sesuai dengan undang-undang yang terbaru yang ancaman pidana nya berbeda..Menurut Undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 Ketentuan pidana menurut undang -undang terbaru diatur pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai dengan pelanggarannya .Pengamatan sebagai bhayangkara yang sudah pernah melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor untuk mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua .
Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Pengendara (peng) Selamat siang pak , boleh tau dimana tukang tambal ban ?
Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar 100 meter di depan sana mas …

Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi akhirnya tetap pengendara itu ditilang .

Ada juga modus pengendara motor yang karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya .

Ada juga pengendara yang maju mundur karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas sudah yakin pasti pengendara motor /mobil itu tidak membawa surat lengkap

Selain diatas ada kendaraan yang langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga mau menabrak petugas saya juga pernah hampir mengalami itu .
Dari beberapa cara untuk menghindari tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu
1. lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009)
2. Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor (plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22 tahun 2009)
3. Jangan menggunakan HP handphone saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009)
4. Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009)
5. Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun 2009)
6. Tetap jaga keselamatan diri dari pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas

Untuk Informasi saat trerkena tilang ada beberapa pilihan yaitu
Warna tilang SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).atau menitip kepada petugas sesuai dengan denda tilangnya

Bila dalam pelaksanaan tilang ada anggota nakal berusaha memeras dengan melakukan pungutan liar bisa melaporkannya kepada perwira yang memimpin operasi tersebut atau sesuai mekanisme yang ada di kepolisian seperti di Polres ada unit P3D (penegakan Penegakan Disiplin Polri ) dengan melihat papan nama dari petugas yang berusaha memeras pengendara tidak sesuai ketentuan sehingga petugas tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin.

Mudah-mudahan beberapa tips diatas bisa membuat pembaca tidak terkena tilang sesuai dengan aturan yang ada semoga bermanfaat .

PENGATURAN MENGENAI PEMERIKSAAN ATAU YANG SERING DISEBUT RAZIA KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN




Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b.     Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a.     alasan dan jenis pemeriksaan;
b.     waktu pemeriksaan;
c.      tempat pemeriksaan;
d.     penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.     daftar petugas pemeriksa;
f.      daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1)      Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2)      Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a.      Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.      Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.

Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Dasar hukum:

MEMAHAMI 5 JENIS WARNA SURAT TILANG POLISI



Buat sobat yang mungkin pernah kena tilang karena menyalahi aturan berlalu lintas, yang sudah di atur dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas. Disini saya akan mengulas tentang "Memahami 5 Jenis Surat Tilang Polisi". ada beberapa hal yang harus Sobat ketahui tentang memahami jenis surat tilang.

Bagaimana cara memahaminya, Cukup dilihat dari warnanya sob.. berikut warna-warna surat tilang yang harus sobat pahami.

1. Warna Merah

Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim.
Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.

2. Warna Biru

Surat tilang warna biru juga berlalu untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.

3. Warna Kuning

Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.[p]

4. Warna Hijau

Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

5. Warna Putih

Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.

Hindari Cara Damai... sob damai itu hanya menguntungkan polisi saja!!!

Desaku Desa Sukanagara


Desa Sukanagara yang luasnya 1080 ha terletak di kecamatan Cisompet kabupaten Garut dan berbatasan dengan 4 wilayah. Batas sebelah Utara adalah Desa Sukamukti, batas sebelah Selatan adalah Desa Depok, batas sebelah Barat adalah Desa Panyindangan, dan batas sebelah Timur adalah Desa Lihaur Kuning.

Desa dengan jumlah penduduk sebanyak 4209 jiwa ini terletak di ketinggian 1700 m dari permukaan laut dengan curah hujan 55mm/th dan suhu udara 30°C.  Desa Sukanagara ini terletak 7 km dari Kecamatan Cisompet. 80 km jarak terbentang i Kota Negara Republik Indonesia, kurang lebih 240 km.

Setiap wilayah tentu memiliki potensi alam masing-masing. Desa Sukanagara dianugrahi potensi yang luar biasa dalam bidang pertanian dan perkebunan, diantaranya pada bidang pangan padi sawah, padi ladang, dan ubi kayu menjadi tanaman pangan mayoritas di Desa Sukanagara. Jenis komodits buah-buahan yang dibudidayakan adalah pisang. Sedangkan untuk komoditas perkebunan yang utama di desa ini adalah kelapa, karet dan cengkeh. Pada bidang peternakan, kerbau menjadi komoditas yang unggul di desa ini.

Ada empat sumber air bersih di desa ini, yakni mata air, 326 unit sumur gali, sumur resapan air rumah tangga (627 unit), dan sungai. Sumber air bersih ini memiliki kualitas tersendiri diantaranya kualitas baik bagi mata air, dan kualitas tercemar dan pendangkalan untuk sungai. Di desa ini terdapat 2 buah sungai yang salah satunya bernama Sungai Cikaso.

Selain sumber daya alam tentunya ada sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa ini.  Dari segi pendidikan, rata-rata penduduk di desa ini merupakan tamatan SD (588 orang), SMP (304 orang), SMA (136 orang), D-1 (14 orang), D-2 (16 orang), D-3 (4 orang), dan S-1 (11 orang). Mata pencaharian pokok warga desa ini adalah buruh tani sebanyak 632 orang yang rata-rata berusia 18-56 tahun. Semua penduduk Desa Sukanagara ini beragama Islam dan merupakan warga Negara Indonesia dan mayoritas adalah etnis Sunda (Sensus 2013).

Dalam bidang kelembagaan Desa Sukanagara memiliki lembaga pemerintahan desa yakni kelurahan atau Kantor Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LKD/LKK (Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan) yang terdiri dari LKMD, LPMD, PKK, RW (10 RW) , RT (30 RT), Karang Taruna, Kelompok Tani, Organisasi Keagamaan, dan Kelompok Gotong Royong.  Lembaga politik yang terdiri dari Partai Golkar, PDIP, PPP, dan PAN. Lembaga ekonomi yang terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam, Industri Material Bahan Bangunan, Usaha Jasa Pengangkutan, Toko kelontong, Usaha perkebunan, Pengolahan kayu, Pengecer gas dan bahan bakar minyak, Usaha jasa keterampilan.

Lembaga Pendidikan yang ada di Desa Sukanagara diantaranya adalah pendidikan formal dan formal keagamaan. Pendidikan formal diantaranya TK tingkat desa, 4 SD Negeri, SMP, SLB Swasta. Sementara pendidikan formal keagamaan hanya satu yaitu Sekolah Islam Ibtidaiyah dengan status di bawah yayasan tertentu.

Lembaga Keagamaan di desa ini terdiri dari Hansip, Linmas, Satpam Swakarsa, Trantiblinmas.

Mobilisasi ke desa ini dapat dilakukan melalui jalan darat dengan jalan aspal, jalan macadam, dan jalan tanah. Sarana transportasi darat melalui bus umum, truck umum, angkutan per desa atau kelurahan, dan ojeg. Sarana komunikasi dan informasi warga kebanyakan adalah TV dan Parabola. Prasarana peribadatan diantaranya masjid dan  langgar atau mushola. Sarana olah raga di desa diantaranya adalah lapangan sepak bola,  meja ping-pong,  lapangan voli. Sarana dan Prasarana kesehatan diantaranya adalah  puskesmas pembantu, posyandu, balai kesehatan ibu dan anak, dukun bersalin terlatih, dan bidan. Prasarana energy dan penerangan diantaranya adalah listrik PLN, lampu minyak tanah, kayu bakar.

Ngawangun Bangsa nyaeta Ngawangun Desa


Komitmen pikeun ngalakonan pangwangunan, tinangtu lain ngan milik pamaréntah sapanon, tapi ogé jadi tanggung jawab ti kabéh komponén bangsa. Mangsa tuluy sentralisasi pangwangunan era Orde Reprmasi, kudu sanggup dijadikeun motivasi pikeun ngalakonan pangwangunan sacara menyeluruh, boh lintas sektoral, lintas wewengkon boh lintas widang.

Salah sahiji komitmen anu dipigawé pamaréntah ayeuna nyaéta nyorong percepatan pangwangunan hususna di wewengkon-wewengkon tinggaleun, kaasup désa tinggaleun. Data Kementerian Nagara Pangwangunan Wewengkon Tinggaleun (KPDT) nyebutkeun, aya 38.232 (54,14%) kategori désa maju,yang diwangun ti 36.793 (52,03) kategori maju sarta 1.493 (2,11%) kategori pohara maju. Samentara désa tinggaleun berjumlah 32.379 (45,86%) anu diwangun ti 29.634 (41,97) kategori tinggaleun sarta 2.745 (3,89%) kategori pohara tinggaleun. Ketimpangan ieu pisan anu jadi komitmen ti PDT pikeun ngalakonan percepatan pangwangunan désa tinggaleun.

Semantara éta, fakta ngeunaan désa tertingga menyebutkanbahwa, désa tacan bisa diliwatan mobil saloba 9.425 désa, désa tacan aya sarana kaséhatan sajumlah 20.435 désa, désa tacan aya pasar permamen saloba 29.421 désa, besa tacan aya listrik saloba 6.240 désa. Samentara rata-rata kulawarga miskin di desar tinggaleun nyaéta 46,44% sarta IPN désa tinggaleun sagedé 66,46.

Badagna dispasitas antara désa maju sarta désa tinggaleun sakumaha anu kasebut di luhur, réa disebabkan alatan unggal sektor (departemen tekhnis) leumpang kalawan sorangan-sorangan, pangwangunan anu leumpang tacan sapinuhna partisipatoris, pangwangunan désa anu tacan terintegrasi sarta kawijakan-kawijakan pangwangunan désa tacan optimal menekankan pro poor, pro job sarta pro growth.

Sarta kawijakan pangwangunan anu tacan sanggup mengambarkan karakteristik ti désa kasebut. Hartina, keberagaman désa diasumsikan ngabogaan karakteristik anu sarua. Kaayaan anu kitu, jadi amat wajar lamun ketimpangan antara désa maju sarta désa tinggaleun jadi beuki badag.

Pangalaman ieu pisan anu jadi dorongan pikeun KPDT pikeun menekankan percepatan pangwangunan désa kalawan pendekatan anu holistik (menyeluruh). Konsép anu hayang dikembangkan ku KPDT nyaéta kalawan nerapkeun désa modél, nyaéta konsép pangwangunan désa kalawan penetapan désa minangka lokus sarta fokus ti sagala rupa wangun intervensi ti pamaréntah anu dina hal ieu téh KPDT.

Dumasar pangalaman di luhur, kawijakan désa modél dipisahkan dumasar sawatara karakteristik désa, nyaéta désa pulo-pulo leutik, désa basisir, désa perbatasan sarta désa pedalaman. Kodifikasi ieu dijadikeun minangka média pikeun mempermudah sagala rupa instrumen sarta pendekatan pangwangunan dina désa kasebut.

Sarta, luyu kalawan tupoksi KPDT, nyaéta minangka koordinasi sarta fasilitasi, kawijakan désa modél diharepkeun sanggup jadi perekat pikeun sistimatisasi pangwangunan désa anu melibatkan kabéh sektor atawa departemen tekhnis. Alatan kumaha ogé kaperluan pikeun percepatan pangwangunan désa mancakup kabéh widang, nyaéta infrastruktur, ékonomi, pamaréntahan, tekhnologi, sosial sarta budaya, atikan, lingkungan, aksesibilitas/informasi, kaséhatan sarta sagala rupa layanan dasar séjénna.

Nginget badagna wengkuan kasebut, sarta pangabisa KPDT anu kawates, mangka peran departemen tekhnis jadi amat vital. Disinilah pentingna sinergi antara Kementerian Nagara Pangwangunan Wewengkon Tinggaleun (KPDT) anu berkewajiban pikeun ngalakonan perumusan kawijakan sarta koordinasi palaksanaan kawijakan dibidang pangwangunan wewengkon tinggaleun, sarta menyelenggarakan operasionalisasi kawijakan dibidang bantuan infrastruktur perdesaan, pengembangan ékonomi lokal sarta pemberdayaan balaréa.

Ku kituna, sinergi ti kabéh stakeholder (alus pamaréntah - departemen tekhnis sarta KPDT -, pamaréntah wewengkon, swasta sarta balaréa sorangan ) diharepkeun sanggup nyorong percepatan pangwangunan bangsa, di mana désa jadi komponén penting ti bangsa kasebut.

Sarta, sasaran-sasaran strategis pikeun nguranganana désa tinggaleun sarta terisolir, nguranganana indéks kamiskinan, meningkatnya pendapatan balaréa anu ditandaan kalawan terciptanya lapang gawé sarta kasempetan gawé, ngembangna perekonomian lokal balaréa, kuatna raramat informasi sarta ékonomi sarta kanaékan kapasitas kelembagaan pamaréntah sarta balaréa. Sarta henteu anu henteu éléh penting nyaéta percepatan rehabilitasi désa pasca konflik sarta musibah alam bisa kahontal dina waktu deukeut. Écés geus, bangsa ngawangun bangsa henteu bisa ninggalkeun pangwangunan désa.

Peran Pemuda Dalam Membangun Desa Sebagai Motor Negara



Proporsi jumlah masyarakat desa dan kota hampir seimbang, hanya berbeda sekian persen. Jika mampu dikelola dengan baik, sejatinya desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi suatu negara.
Menurut catatan Kompas.com, pada tahun 2012 penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan mencapai 54%. Jika ada 240 juta penduduk Indonesia, artinya paling sedikit ada 129,6 juta orang yang tinggal di kota. Jumlah ini pun semakin hari semakin meningkat. Tidak lain tidak bukan disebabkan oleh urbanisasi. Ketersediaan infrastruktur, ekonomi yang menggeliat serta daya tarik gemerlapnya kota menjadi magnet tersendiri yang membuat banyak orang lebih memilih tinggal di kota.
Akhirnya, saat ini desa ditinggalkan oleh penduduknya, terutama yang berusia muda yang kebanyakan merantau ke kota. Bisa dihitung, berapa banyak pemuda dari desa yang kuliah di kota, kemudian setelah lulus memilih berkarir di kota. Akhirnya, desa lebih banyak dihuni orang-orang tua, yang berprofesi sebagai petani, penderes nira, pekebun, dan sebagainya. Padahal kemajuan suatu desa memerlukan urun tangan para pemudanya.
Pengamatan penulis, banyak sekali yang telah lulus sekolah memilih bekerja di kota. Bisa dihitung mereka yang akhirnya kembali ke desa dan membangun desanya. Alasannya pun sederhana, di kota lebih mudah mencari uang dibanding di desa.
Hal ini harusnya menjadi perhatian, bagi pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan bagi para pemudanya sendiri. Potensi di pedesaan jauh lebih besar. Meskipun fasilitas infrastrukturnya masih kurang. Masing-masing desa memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan desa lain. Ada desa yang berpotensi sebagai desa bahari, desa wisata, desa wisata pegunungan, desa wisata pantai, desa wisata hutan, desa pertanian, desa perkebunan, desa peternakan, desa perhutangan, dan sebagainya. Kalau mampu dikelola dengan baik, tentunya kemakmuran warga desa bisa meningkat.
Sebagai contoh, desa di pesisir Kebumen, terutama di Petanahan, yang merupakan sentra perkebunan Pepaya Calina di Jawa Tengah. Disana hampir semua petaninya menanam pepaya Calina, atau yang biasa kita kenal dengan pepaya California. Kalau potensi ini bisa digarap dengan baik, tentu saja bisa menjadikannya sebagai laboratorium bagi para akademisi yang ingin meneliti tentang penanaman pepaya di lahan pesisir. Ada juga, desa sejenis di Purwokerto, desa Karanggude Kulon namanya, yang juga mengembangkan perkebunan pepaya Calina. Bedanya, lahan disini ditanam di lahan yang berada di kaki gunung Slamet. Berbeda dengan lahan di Petanahan yang merupakan lahan pesisir, lahan di Purwokerto merupakan lahan kaki gunung, yang tentu saja kadar unsur haranya pun berbeda. Keduanya memiliki persamaan, yaitu bisa dikembangkan menjadi desa wisata pertanian pepaya Calina, laboratorium hidup, dan berpotensi pula menjadi pusat ekonomi usaha pepaya Calina dan produk olahannya.
Banyaknya pemuda yang merantau ke kota tentunya merupakan peluang tersendiri bagi mereka yang ingin berkarir di desa. Sedikitnya pemuda terpelajar di desa merupakan kekuatan tersendiri untuk membangun desa menjadi lebih baik. Pada akhirnya, apabila desa mampu berdiri secara mandiri, artinya segala macam produknya tidak harus disuplai dari kota, maka kemakmuran pun akan datang ke desa. Bila sudah makmur, urbanisasi pun dapat ditekan.
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close