Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Hukum Memperbesar Alat Vital Menurut Islam

pisang
 Memperbesar alat vital belakangan hangat dibicarakan. Diantara ramainya pembicaraan itu ada orang yang menanyakan apa hukumnya memperbesar alat vital menurut islam?

Ada dua pendapat yang berkembang:
Pendapat pertama menyatakan tidak boleh (haram), karena memperbesar alat vital merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah dan tidak mensyukuri atas apa yang sudah diberikan oleh Allah. Dan juga, menurut kelompok ini apa daruratnya sehingga alat vital mesti dibesarkan.

Pendapat kedua menyatakan boleh-boleh saja (tidak diharamkan), sebab alat vital merupakan bagian tubuh seperti halnya bagian tubuh yang lain. Jika memperbesar alat vital haram, bagaimana dengan memperbesar otot lengan dan memperbesar dada dengan cara fitnes? Haram juga dong? Bukankah itu juga sudah merombak ciptaan Allah? Padahal tidak pernah ada larangan ulama bagi pria yang memperbesar otot lengan atau dadanya agar tampil lebih macho. Jadi menurut kelompok kedua tidak ada salahnya memperbesar alat vital asal dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan dan tujuan yang baik. Berikut salah satu kutipan pendapat kelompok kedua:

"Aneh merubah sesuatu kok enggak bisa? entar kita bersolek juga enggak bisa dong? padahal bersolek itu juga termasuk merubah dari tampangnya yang banyak jerawat jadi enggak kelihatan jerawatnya. dari tampangnya yang kampungan dengan bersolek jadi macho, itukan merubah. Memperbesar dan memperpanjang alat vital merupakan sesuatu usaha menjadi lebih baik dan tujuan baik juga maka ini tidak menjadi masalah."

Terlepas dari pendapat kedua kelompok tersebut, menurut kami boleh tidaknya memperbesar alat vital tergantung dari cara dan tujuannya.
Yang pertama, caranya:
Jika memperbesar alat vital dilakukan dengan cara operasi menurut kami tidak boleh.
Mengapa?
Karena mudharat yang ada pada tindakan operasi sangat besar. Iya kalau berhasil, kalau operasi itu gagal bagaimana?
Bukankah akhirnya malah jadi penderitaan seumur hidup.

Tetapi jika cara memperbesar alat vital yang digunakan adalah cara yang alami seperti mengurut, memberikan minyak, dan senam, itu boleh dan menurut kami malah dianjurkan. Sebab mengurut dan senam dilakukan oleh diri sendiri (tidak memperlihatkan aurat kepada orang lain), tidak menyakiti bagian tubuh, dan tentunya urut dan senam alat vital juga menyehatkan.

Yang kedua, tujuannya:
Jika tujuan memperbesar alat vital adalah untuk melakukan perbuatan zina dan mengumbar syahwat (karena dengan alat vital yang besar nantinya wanita-wanita akan lebih tertarik), ini jelas haram!
Tatapi jika memperbesar alat vital dengan tujuan untuk membahagiakan istri, tentu tidak ada larangan.

Pria memang harus memberikan kepuasan bathin kepada istrinya (Menurut islam ini wajib).

Nah, bagaimana menurut pendapat Anda?

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close