Buat sobat yang mungkin pernah kena tilang karena menyalahi aturan berlalu
lintas, yang sudah di atur dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas. Disini
saya akan mengulas tentang "Memahami 5 Jenis Surat Tilang Polisi". ada
beberapa hal yang harus Sobat ketahui tentang memahami jenis surat tilang.
Bagaimana cara memahaminya, Cukup dilihat dari warnanya sob.. berikut warna-warna surat tilang yang harus sobat pahami.
1. Warna Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim.
Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian,
tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
2. Warna Biru
Surat tilang warna biru juga berlalu untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.
3. Warna Kuning
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.[p]
4. Warna Hijau
Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5. Warna Putih
Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.
Hindari Cara Damai... sob damai itu hanya menguntungkan polisi saja!!!
Tidak ada komentar:
Write komentar