Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Lagu Garut





Janji Bupati Garut, Mengenai Jalan Rusak


Renungan Alhm. Ustd. Uje


Zikir Penenang Jiwa

Meski Ada “BOS”, Sekolah Masih Melakukan Pungli



Meski sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menghindari banyaknya pungutan. Nyatanya masih saja ada sekolah yang meminta dana dari murid berdalihkan sumbangan sukarela.

Redaksi SKU Warta Indonesia Pembaharuan telah mendapat banyak pengaduan dari siswa maupun orang tua siswa bahwa di sekolah mereka masih terdapat pungutan liar yang cukup meresahkan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat bahwa sekolah tidak diperkenankan meminta pungutan yang bersifat memaksa kepada murid karena sekolah telah mendapatkan sokongan dana dari pemerintah.

Dalam pungli ini, kepala sekolah serta ketua komite menjadi orang nomor satu yang memainkan peran. Melihat hal ini, seharusnya pihak berwenang merekomendasikan agar kepala sekolah maupun ketua komite yang melakukan pungli segera dicopot dari jabatannya.

Tetapi, hampir tak terdengar kabar ada pelaku yang mendapat sanksi. Hal itu bisa dimaklumi karena otoritas pendidikan dan aparat penegak hukum hampir tak peduli dengan pemberitaan tersebut.

Baru pada awal tahun 2015  ini kita melihat adanya respons positif dari seorang pejabat yang tegas, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang telah memecat 9 Kepala Sekolah karena telah melakukan pungli.

Semua itu menunjukkan perhatian terhadap masalah korupsi di dunia pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah negeri, semakin intens. Tentu saja hal itu akan berdampak positif pada masa depan pendidikan Indonesia, apabila semua guru dan kepsek yang terbukti melakukan pungli diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, efek jera bisa menular di sekolah-sekolah.

Sejauh ini kita melihat sebagian guru dan kepsek telah memanfaatkan penerimaan siswa baru (PSB) sebagai ajang mengeruk keuntungan pribadi. Berbekal Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), yang telah disetujui Komite Sekolah, mereka memeras orangtua siswa baru. Praktik itu selalu berulang setiap tahun karena kepada pelakunya tidak diberikan sanksi. Mereka tetap leluasa bergerak, bahkan tak jarang di-back up pejabat Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota. Sebuah kolusi yang sempurna untuk memeras orangtua siswa.

Keberanian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus pungli di sekolah, tetap kita tunggu. Jangan sampai aparat penegak hukum justru “mengolah” kasus tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kita berharap pungli di sekolah secepatnya diberantas. Mendiknas, aparat Kejaksaan, dan pejabat lainnya, seperti Kepolisian dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Para pelaku pungli harus dijebloskan ke penjara, sehingga menimbulkan efek jera.
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close