Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Peta Garut Selatan Telah Ditandatangani

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan semakin dekat. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang serta Kabupaten Cianjur telah menandatangani peta perbatasan Garut Selatan. Rencananya, penyerahan seluruh berkas data sebagai syarat pengesahan Garut Selatan pada DPR RI selesai Agustus 2013.
Dedi Kurniawan, Anggota DPRD Kabupaten Garut, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), mengatakan masih menunggu Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung serta Sumedang untuk menandatangani peta perbatasan tersebut.
“Insya Allah, akhir Agustus kami serahkan peta, revisi surat keputusan Gubernur dan DPRD Jabar, serta revisi surat keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut, tentang pemberian hibah dan utang piutang kepada Garut Selatan, ke DPR RI,” tuturnya di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Rabu (14/8).
Dedi mengatakan DPR RI memberikan tanggapan positif mengenai pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan ini. Daerah ini direncanakan untuk disahkan akhir 2013. Pembentukan DOB pemekaran dari Kabupaten Garut ini akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2013.
DPRD Kabupaten Garut pun, ucapnya, memutuskan pemberian hibah penyelenggaraan pemerintahan calon DOB Garut Selatan selama masa transisi sebesar Rp 20 milyar. Selain itu, ucapnya, ditetapkan juga hibah untuk Pemilukada pertama kali di DOB Garut Selatan sebesar Rp 12 miliar, hibah aset dan personel di Garut Selatan, hutang piutang, dan dokumen lain.
Sebelumnya, kata Dedi, berkas keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di Garut kawasan selatan yang mendukung untuk bergabung dalam Kabupaten Garut Selatan telah diserahkan bulan lalu.
Berkas lainnya yang telah diserahkan, tuturnya, adalah berkas penyediaan tanah lokasi Pusat Pemerintahan di Ibukota Kabupaten Garut Selatan, Mekarmukti, seluas 228 hektare.
“Kalau tidak ada hambatan, pengesahannya melalui ketuk palu oleh DPR RI pada November 2013. Pengesahannya bersama 12 DOB lainnya di Indonesia. Kami sudah konsultasi dengan DPR sejak sebulan ke belakang.  Sekarang sudah dikaji dan masuk Sekjen,” tutur Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut ini.
Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan, ucapnya, didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.
DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong. 

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close