Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Jelang Nyoblos, Disiapkan Agenda Deklarasi Damai


Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman mengatakan, Polres Garut akan menggelar acara deklarasi damai yang dihadiri kedua pasangan calon peserta Pemilukada Garut 2013 putaran kedua dan penandatanganan pernyataan siap menang atau siap kalah dalam Pemilukada yang akan digelar 17 November 2013.

“Sekarang Polres Garut masih melakukan pengamanan distribusi logistik pemilukada dari KPUD Kabupaten Garut ke 42 PPK di setiap kecamatan. Distribusi oleh truk ini dikawal masing-masing oleh dua anggota dengan senjata lengkap. Saat sampai di PPK, petugas piket 24 jam sehari. 999 anggota Polres Garut kami siagakan saat ini,” kata Kapolres di Mapolres Garut, Rabu (6/11).

Ketua KPUD Kabupaten Garut, Aja Rowikarim sangat menyambut baik kegiatan tersebut. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut menyosialisasikan tahapan Pemilukada Garut 2013 putaran kedua.
“Nanti kedua pasangan calon, saat kampanye selama tiga hari, melaksanakan kampanye tertutup. Media cetak atau elektronik harus memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pasangan calon untuk berkampanye,” tuturnya.

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut peserta Pemilukada Garut 2013 putaran kedua dilarang memasang alat peraga kampanye seperti poster, spanduk, dan baliho pada masa kampanye 11-13 November 2013.

Masa kampanye tersebut bersifat tertutup. Para pasangan calon ini hanya diperbolehkan mempertajam visi dan misi tanpa menggelar kampanye yang menggiring massa.

“Kalau blusukan bisa. Publikasi dan kampanye pun bisa dilakukan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Tapi, pemasangan alat peraga kampanye dilarang,” katanya.

Menurutnya, larangan memasang alat peraga kampanye itu sesuai peraturan KPU Nomor 14 tahun 2010 pasal 85 yang mengatur pelaksanaan Pemilukada pada putaran kedua.

Jika terdapat alat peraga kampanye yang terpasang di tempat umum, maka pasangan tersebut akan mendapat sanksi tegas, di antaranya pencabutan langsung media kampanye yang terpasang itu. Selain itu, sanksinya pun bisa berupa penghentian kegiatan kampanye.

Pasangan calon, tuturnya, hanya dapat melakukan kampanye melalui media cetak dan elektronik berupa radio atau televisi. Kemudian, melakukan kampanye tertutup seperti menggelar pertemuan dengan masyarakat.

Kesempatan kampanye bagi pasangan calon itu hanya sebatas penyampaian atau penajaman visi misi masing-masing pasangan calon dengan batas waktu yang ditentukan mulai 11 sampai 13 November 2013. Program kampanye ini akan ditentukan berdasarkan jadwal termasuk pembagian tempat kampanya.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut yang maju pada Pemilukada putaran kedua adalah pasangan nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur yang diusung PPP dan PKB, serta pasangan nomor urut 8, yakni Rudy Gunawan-Helmy Budiman yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PBB. 

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close