Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Komunitas Jabar Selatan Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas Pertambangan di Pesisir Pantai

Daerah Selatan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara komprehensif aktivitas pertambangan di kawasan pesisir pantai. Anggota Komunitas Jabar Selatan,Suryaman, mengatakan, evaluasi dari hulu ke hilir oleh pemerintah ini dinilaidapat menyelesaikan sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan selama ini.
“Pemerintah harus hati-hati. Aktivitas pertambangan di kawasan pesisir pantai, bukan hanya tok berbicara mengenaibarang tambang saja. Tapi ada lingkungan yang harus dijaga di sana,“kata Suryaman, Kamis (3/10/2013).

Lebih jauh Suryaman menjelaskan, pengembangan potensi di pesisir pantai tidak melulu di soal pertambangan pasir besi, melainkan juga pariwisata dan perikanan. Oleh karena itulah, pemerintah dari mulai tingkat pusat hingga kabupaten di sepanjang pantai selatan Jabar harus terintegratif dalam menyusun perencanaan terkait aktivitas pertambangan pasir besi.

“Pemerintah pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten seperti Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis harus punya tanggung jawab perencanaan dan regulasi yang searah. Jangan tumpang tindih seperti sekarang ini. Misalnya, tanggungjawab infrastruktur dari masing-masing tingkat pemerintahan ini seperti apa. Juga tanggung jawab dalam hal yang lainnya. Sebab, aktivitas pertambangan hanya berlangsung dalam jangka pendek, namun dampak yang dihasilkan akan sangat lama. Dalam penyusunan perencanaan ini juga, elemen masyarakat dari masing-masing wilayah Jabar selatan harus dilibatkan agar sinergi,” ujarnya.

Ia pun meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dikoreksi kembali. Pasalnya, kata Suryaman, perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini belum mengatur perihal pertambangan pasir besir.

“Perihal pertambangan pasir besi belum ada di perda ini. Nanti bila perda ini sudah diperbaiki, kedepannya juga harus ada Perda Tata Guna Lahan. Perda ini akan mengatur soal lokasi pelabuhan industri pasir besi. Sementara Garut sendiri belum memiliki Perda Tata Guna Lahan. Padahal sebenarnya masih banyak fungsi dari perda ini, yaitu juga dapat menyelesaikan setiap kasus agraria,“ungkapnya.

Menurut Suryaman, aktivitas pertambangan pasir besi setidaknya sudah berjalan di Tasikmalaya Selatan. Meski telah memberikan banyak keuntungan, sambung dia, aktivitas pertambangan di Tasikmalaya setidaknya telah merusak alam.

“Di Sukabumi dan Cianjur dalam tahap fabrikasi pelabuhan. Di Garut masih pada tahap perencanaan. Sedangkan di Pangandaran Ciamis, masih sama seperti Garut, pada tahap perencanaan. Belajar dari kerusakan alam yang terjadi, kami tidak menginginkan pengalaman di Tasikmalaya terjadi juga ke daerah Jabar Selatan lainnya,“pungkasnya.
 
Sumber: Sindo

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close