Daerah Selatan mendesak pemerintah untuk
mengevaluasi secara komprehensif aktivitas pertambangan di kawasan
pesisir pantai. Anggota Komunitas Jabar Selatan,Suryaman, mengatakan,
evaluasi dari hulu ke hilir oleh pemerintah ini dinilaidapat
menyelesaikan sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan selama
ini.
“Pemerintah harus hati-hati. Aktivitas pertambangan di kawasan
pesisir pantai, bukan hanya tok berbicara mengenaibarang tambang saja.
Tapi ada lingkungan yang harus dijaga di sana,“kata Suryaman, Kamis
(3/10/2013).
Lebih jauh Suryaman menjelaskan, pengembangan potensi di pesisir
pantai tidak melulu di soal pertambangan pasir besi, melainkan juga
pariwisata dan perikanan. Oleh karena itulah, pemerintah dari mulai
tingkat pusat hingga kabupaten di sepanjang pantai selatan Jabar harus
terintegratif dalam menyusun perencanaan terkait aktivitas pertambangan
pasir besi.
“Pemerintah pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten seperti
Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis harus punya tanggung
jawab perencanaan dan regulasi yang searah. Jangan tumpang tindih
seperti sekarang ini. Misalnya, tanggungjawab infrastruktur dari
masing-masing tingkat pemerintahan ini seperti apa. Juga tanggung jawab
dalam hal yang lainnya. Sebab, aktivitas pertambangan hanya berlangsung
dalam jangka pendek, namun dampak yang dihasilkan akan sangat lama.
Dalam penyusunan perencanaan ini juga, elemen masyarakat dari
masing-masing wilayah Jabar selatan harus dilibatkan agar sinergi,”
ujarnya.
Ia pun meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2011
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2007
tentang penataan ruang dikoreksi kembali. Pasalnya, kata Suryaman,
perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini belum mengatur perihal
pertambangan pasir besir.
“Perihal pertambangan pasir besi belum ada di perda ini. Nanti bila
perda ini sudah diperbaiki, kedepannya juga harus ada Perda Tata Guna
Lahan. Perda ini akan mengatur soal lokasi pelabuhan industri pasir
besi. Sementara Garut sendiri belum memiliki Perda Tata Guna Lahan.
Padahal sebenarnya masih banyak fungsi dari perda ini, yaitu juga dapat
menyelesaikan setiap kasus agraria,“ungkapnya.
Menurut Suryaman, aktivitas pertambangan pasir besi setidaknya sudah
berjalan di Tasikmalaya Selatan. Meski telah memberikan banyak
keuntungan, sambung dia, aktivitas pertambangan di Tasikmalaya
setidaknya telah merusak alam.
“Di Sukabumi dan Cianjur dalam tahap fabrikasi pelabuhan. Di Garut
masih pada tahap perencanaan. Sedangkan di Pangandaran Ciamis, masih
sama seperti Garut, pada tahap perencanaan. Belajar dari kerusakan alam
yang terjadi, kami tidak menginginkan pengalaman di Tasikmalaya terjadi
juga ke daerah Jabar Selatan lainnya,“pungkasnya.
Sumber: Sindo
Tidak ada komentar:
Write komentar