TIPS MENGHADAPI TILANG SESUAI ATURAN
Penulis pernah melihat di suatu
tulisan tentang trik menghadapi tilang di salah satu blog yang menurut
penulis sudah tidak uptodate lagi karena tidak sesuai dengan undang-undang yang
terbaru yang ancaman pidana nya berbeda..Menurut Undang -undang lalu lintas dan
angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 Ketentuan pidana menurut undang -undang
terbaru diatur pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai
dengan pelanggarannya .Pengamatan sebagai bhayangkara yang sudah pernah
melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di
tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor untuk
mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan
melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat
atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat
melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari
pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua .
Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Pengendara (peng) Selamat siang pak
, boleh tau dimana tukang tambal ban ?
Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar
100 meter di depan sana mas …
Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa
sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an
bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh
ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi
akhirnya tetap pengendara itu ditilang .
Ada juga modus pengendara motor yang
karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya
sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya .
Ada juga pengendara yang maju mundur
karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas sudah yakin
pasti pengendara motor /mobil itu tidak membawa surat lengkap
Selain diatas ada kendaraan yang
langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga mau menabrak petugas
saya juga pernah hampir mengalami itu .
Dari beberapa cara untuk menghindari
tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu
1. lengkapi perlengkapan kendaraan
seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009)
2. Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor
(plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22
tahun 2009)
3. Jangan menggunakan HP handphone
saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009)
4. Untuk roda dua lengkapi dengan
peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama
,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot
(pasal 285 uu no 22 tahun 2009)
5. Bawalah SIM dan STNK yang masih
berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun
2009)
6. Tetap jaga keselamatan diri dari
pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha
membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas
Untuk Informasi saat trerkena tilang
ada beberapa pilihan yaitu
Warna tilang SLIP MERAH, berarti
kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut
sidang) di pengadilan setempat.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).atau menitip kepada petugas sesuai dengan denda tilangnya
Bila dalam pelaksanaan tilang ada
anggota nakal berusaha memeras dengan melakukan pungutan liar bisa
melaporkannya kepada perwira yang memimpin operasi tersebut atau sesuai
mekanisme yang ada di kepolisian seperti di Polres ada unit P3D (penegakan
Penegakan Disiplin Polri ) dengan melihat papan nama dari petugas yang berusaha
memeras pengendara tidak sesuai ketentuan sehingga petugas tersebut bisa
dikenakan hukuman disiplin.
Mudah-mudahan beberapa tips diatas
bisa membuat pembaca tidak terkena tilang sesuai dengan aturan yang ada semoga
bermanfaat .