Pengaturan
mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan
dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun
1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP
42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993,
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi
dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada
dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari
memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya
akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa
yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi
dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik
Indonesia;
b. Menteri
untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP
42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13
sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan
jenis pemeriksaan;
b. waktu
pemeriksaan;
c. tempat
pemeriksaan;
d. penanggung
jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar
petugas pemeriksa;
f. daftar
pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d
(3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi
dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda
dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter
sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan
yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi
oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100
(seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang
dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan
adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning
terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas
pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1)
Pemeriksa
yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut
yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan.
(2)
Pakaian
seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a;
b. Menteri,
bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal tersebut di atas memang
harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari
yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak
bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Jadi, secara umum pemeriksaan yang
dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada
malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Dasar
hukum:
Tidak ada komentar:
Write komentar