Istilah
korupsi beserta arti dan maknanya mungkin sudah kita pahami betul.
Mungkin seorang anak SD tahu istilah tersebut, tetapi belum mengerti
betul maknanya. Negeri ini hingga kini masih terlanda tindak pidana
korupsi dan hingga kini hal itu susah diberantas.
Kasus-kasus
kecil atau besar, baik yang memakai trik maupun “hadiah” selalu ada
bumbu korupsinya. Kita sampai bingung, kita sudah memiliki Undang-Undang
Pemberantasan Korupsi, KPK, aparat penegak hukum, dan polisi penyidik.
Lembaga tertinggi Mahkamah Agung, yang kini sudah mendapat tunjangan
kinerja sampai 300 persen, juga kita miliki. Namun, mengapa korupsi kian
menggurita?
Sebagian
besar masyarakat negeri ini beragama, tetapi berbuat korupsi jalan
terus. Mengapa ini selalu menjadi topik pemberitaan di berbagai media
cetak dan elektronik? Apakah negeri ini pantas disebut negeri koruptor?
Tidak ada komentar:
Write komentar