Amanah
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 201 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015
jo UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota berserta
turunannya baik lewat PKPU dan SE KPU adalah dasar hukum yang digunakan pada
pemilukada tanggal 9 Desember Tahun 2015.
Pemilukada
ini adalah pemilukada serentak yang pertama di selenggarakan di Indonesia. Hal
ini memang merupakan pesta demokrasi yang menjadi pembelajaran di daerah untuk
takyat dalam memilih pemimpin-pemimpinnya. Pada tahun ini sebanyak 264 daerah
telah mengikuti proses pemilukada dan 5 diantaranya mengalami penundaan. Tahun
2015 ini hanya ada 2 Provinsi yang tidak terlibat yaitu DKI Jakarta dan Aceh.
Hal yang tidak kalah penting adalah siapa pun suara yang terbanyak langsung
dinyatakan menang dan berbeda dengan proses sebelumnya yang ada ambang batas
minimal 30% suara sah.
Adapun 5 daerah tersebut diantaranya adalah Kabupaten Pematang Siantar, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun, Kota Manado dan Kabupaten Fak Fak. Kelima daerah tersebut tentunya mengalami hal teknis berupa terkendala adanya proses hukum yang masih berjalan. Putusan sela telah mengabulkan adanya gugatan yaitu Kabupaten Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado.
Putusan
sela dari PTUN tersebut walaupun belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum
tetap, akan tetapi sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum untuk
dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. Disisi lain, 2 daerah lainnya yaitu
Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak Fak karena sudah ada putusan yang
berkekuatan hukum tetap dari PTUN, maka masih melakukan upaya hukum kasasi.
Kasasi tersebut tentunya akan selesai ketika sudah ada kekuatan hukum di MA.
Hal teknis ini tentunya akan mendapat perhatian dari KPU untuk mengeluarkan
kebijakan agar setelah masalah hukum selesai dapat segera melaksanakan
pemilukada.
Pemilukada merupakan pembelajaran demokrasi bagi rakyat di daerah. Selain itu juga merupakan pembuktian bagi partai politik dalam melakukan pendidikan politik melalui kader-kader yang dicalonkan di daerahnya masing-masing. Pembuktian tersebut juga dapat dilihat dari koalisi yang dilakukan oleh masing-masing partai. Koalisi yang ada di pusat yang masih terlalu kaku dan tentunya berbeda dengan di daerah yang bersifat dinamis. KMP dan KP3 tetap berkompetisi di tingkat pusat, akan tetapi di daerah mereka menjadi kawan dan bekerja sama untuk memenangkan pasangan yang diusung. Pemilih pun sekarang cerdas tidak akan mengkotak-kotakkan dalam kubu dan koalisi tertentu. Rakyat sebagai pemilih cerdas akan memilih pemimpin tanpa memandang partai dan koalisinya. Akan tetapi para pemilih cerdas lebih memilih sosok pemimpin yang pantas memimpin daerahnya.
Pemetaan daerah yang menyelenggarakan pemilukada bervariasi. Ada yang incumbent dan petahana tumbang dengan pendatang baru karena dianggap tidak layak lagi memimpin daerahnya. Ada juga dari mereka masih menang karena masih mendapat kepercayaan rakyat. Ada juga yang politik dinasti masih berjalan dengan kerabat dan kader-kader saudaranya masih menguasai daerah tertentu. Ada juga dari kalangan artis yang menang dan ada juga yang kalah, walaupun popularitas sudah melekat.
Pemilukada tahun ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemilukada serentak berikutnya. Dari substansi Pasal 201 ayat (2) sampai ayat (7) UU No.1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota masih akan diselenggarakan sampai terakhir tahun 2027. Hal yang menarik buat saya adalah sebagai penghargaan demokrasi bagi kepala daerah di Pasal 202 disebutkan bahwa bagi yang tidak sampai atau terkendala periodesasi akan diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. Hal ini adalah jaminan undang-undang untuk mengakomodir hak dan kepentingan bagi kepala daerah. Pesta demokrasi daerah sudah dimulai, saatnya menyambut pemimpin baru demi membawa perubahan bagi daerahnya masing-masing. Peran serta semua pihak sangat penting dan tetap diperlukan untuk membangun fondasi demokrasi dalam bernegara.
Tidak ada komentar:
Write komentar