Dalam
kehidupan sehari-hari tidak terlepas adanya hubungan dengan orang lain yang
menyebabkan berbagai dampak. Kebutuhan sehari-sehari untuk makan sebagian orang
adalah hal yang paling utama. Ada yang dapat menahan diri agar tidak melakukan
perbuatan melawan hukum ada juga yang terpaksa melakukan perbuatan berupa
pencurian barang atau yang lain agar kebutuhannya tercukupi. Pencurian dengan
objek apa pun asalkan dapat masuk unsur Pasal 362 KUHP dapat dikenakan sanksi
pidana. Unsur yang baku dalam pasal tersebut adalah adanya barang yang diambil,
barang kepunyaan orang lain, ada maksud untuk dimiliki dan dilakukan karena
melawan hukum. Jika semua terpenuhi sanksi pidananya adalah 5 tahun penjara dan
denda Rp 900,00.
Misalkan
orang mencuri buah mangga karena terpaksa kelaparan di tengah jalan. Proses
tersebut diketahui pemilik dan melaporkan ke polisi. Persoalannya adalah apakah
pihak penyidik polisi dapat menjabarkan pasal tersebut dengan adil?.Kemudian
pihak jaksa penuntut umum ketika dilimpahkan ke proses persidangan dapat
menjabarkan unsurnya dengan adil?.Permainan pasal dan upaya memeras sering kali
terjadi. Bahkan tanpa menjabarkan unsur pasal apakah komulatif atau alternatif
semua dianggap “yang penting mencuri”. Fakta ini walaupun dipandang dari hukum
positif belum tentu ada unsur kesalahan yang menyebabkan dipenjara. Faktor sosiologis
juga wajib dipertimbangkan seperti motif perbuatan?kesengajaan atau tidak?
Timbul
pertanyaan dari orang awan dalam melihat hukum. Koruptor mencuri uang rakyat
kenapa bebas?atau hanya dipenjara sebentar?. Tentunya pasal tersebut bukan lagi
unsur hukum yang dapat dikenakan bagi seorang koruptor. Pasal 2 dan 3 UU No.31
Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah pasal yang biasanya dapat digunakan
menjerat koruptor. Dalam Pasal 2 ada unsur “memperkaya diri sendiri” dan di
Pasal 3 ada unsur “menguntungkan diri sendiri”. Fakta ini jika ditafsirkan
dapat juga itu adalah bagian pencurian walaupun ruang pidana dan unsurnya
tentunya akan beda. Fakta tersebut yang menimbulkan rasa kecemburuan sosial dan
cenderung tidak adil. Koruptor mencuri uang rakyat dengan cara sengaja
dikorupsi kenapa bebas dan jika dipenjara hanya sebentar?Di sisi lain, rakyat
kecil hanya mencuri buah mangga sekedar untuk mengganjal perut dipenjara?bahkan
justru ada unsur pemerasan dan penyiksaan?. Dalam konteks ini penegak hukum
wajib tahu mana hukum positif?dan mana keadilan yang subtansial itu seperti apa?
Sumber:
http://www.diskusihukum.com
Tidak ada komentar:
Write komentar