Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

PENCURIAN: RAKYAT DIPENJARA DAN KORUPTOR BEBAS




Dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas adanya hubungan dengan orang lain yang menyebabkan berbagai dampak. Kebutuhan sehari-sehari untuk makan sebagian orang adalah hal yang paling utama. Ada yang dapat menahan diri agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum ada juga yang terpaksa melakukan perbuatan berupa pencurian barang atau yang lain agar kebutuhannya tercukupi. Pencurian dengan objek apa pun asalkan dapat masuk unsur Pasal 362 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana. Unsur yang baku dalam pasal tersebut adalah adanya barang yang diambil, barang kepunyaan orang lain, ada maksud untuk dimiliki dan dilakukan karena melawan hukum. Jika semua terpenuhi sanksi pidananya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 900,00.

Misalkan orang mencuri buah mangga karena terpaksa kelaparan di tengah jalan. Proses tersebut diketahui pemilik dan melaporkan ke polisi. Persoalannya adalah apakah pihak penyidik polisi dapat menjabarkan pasal tersebut dengan adil?.Kemudian pihak jaksa penuntut umum ketika dilimpahkan ke proses persidangan dapat menjabarkan unsurnya dengan adil?.Permainan pasal dan upaya memeras sering kali terjadi. Bahkan tanpa menjabarkan unsur pasal apakah komulatif atau alternatif semua dianggap “yang penting mencuri”. Fakta ini walaupun dipandang dari hukum positif belum tentu ada unsur kesalahan yang menyebabkan dipenjara. Faktor sosiologis juga wajib dipertimbangkan seperti motif perbuatan?kesengajaan atau tidak?

Timbul pertanyaan dari orang awan dalam melihat hukum. Koruptor mencuri uang rakyat kenapa bebas?atau hanya dipenjara sebentar?. Tentunya pasal tersebut bukan lagi unsur hukum yang dapat dikenakan bagi seorang koruptor. Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah pasal yang biasanya dapat digunakan menjerat koruptor. Dalam Pasal 2 ada unsur “memperkaya diri sendiri” dan di Pasal 3 ada unsur “menguntungkan diri sendiri”. Fakta ini jika ditafsirkan dapat juga itu adalah bagian pencurian walaupun ruang pidana dan unsurnya tentunya akan beda. Fakta tersebut yang menimbulkan rasa kecemburuan sosial dan cenderung tidak adil. Koruptor mencuri uang rakyat dengan cara sengaja dikorupsi kenapa bebas dan jika dipenjara hanya sebentar?Di sisi lain, rakyat kecil hanya mencuri buah mangga sekedar untuk mengganjal perut dipenjara?bahkan justru ada unsur pemerasan dan penyiksaan?. Dalam konteks ini penegak hukum wajib tahu mana hukum positif?dan mana keadilan yang subtansial itu seperti apa?
Sumber: http://www.diskusihukum.com

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close