SUMEDANG,WiP.
Dari 3.000 lebih
pengadaan aspal untuk program PIK (Pagu Indikatif Kecamatan) Anggaran tahun
2012,yang dianggarakan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
II) Kab Sumedang usai sudah terlewatkan, biarpun dalam pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan pada setiap desa terkesan tertatih-tatih dan merangkak-rangkak
seperti yang kurang bahan/anggaran.
Hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penyerapan aspal untuk program PIK di
beberapa kecamatan dalam desa masing-masing se kab sumedang ditemukan sebanyak
68 drum aspal tidak jelas keberadaannya dan pertanggungjawabannya diduga keras
dimakan beberapa oknum dinas bina marga.
Pihak Inspektorat
Kabupaten Sumedang yang mendapatkan limpahan kasus ini, segera mengambil
langkah kongkrit melakukan verifikasi, baik secara data administrasi maupun
fakta dilapangan. Drs. Arip MS., M.Si. (kasubag evaluasi) ketika dikonfirmasi mengatakan,
hasil verifikasi yang dilakukan dilapangan sudah bisa menyimpulakan bahwa aspal
yang tidak jelas keberadaannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh dinas
PU jumlahnya bukan 68, akan tetapi sebanyak 74 Drum dan hasil ini sudah kami
laporkan kembali kepada BPK dan Bupati, jelasnya, Selasa (19/11/2013).
Lebih jauh Arip
menjelaskan, yang pada saat itu harus lebih bertanggungjawab adalah bagian PPK
di wokshop Dinas PU Bina Marga Kab Sumedang. Ketika ditanya siapa yang lebih
berkepetingan untuk mengembalikan dana kepada kas daerah, Arip menjawab, dia
tidak punya kapasitas untuk menjawab karena pihaknya tidak punya hak memeriksa
dan mengaudit.
“Saya tidak punya
kapasitas untuk menjawab, karena kami tidak berhak untuk memeriksa dan
mengauditnya,” pungkas Arip.
74 Drum Aspal
setara dengan Rp.103.600.000 juta rupiah diduga dimakan jajaran orang dinas PU
Bina Marga Kab Sumedang, karena tidak jelas keberadaan dan
pertanggungjawabannya. Padahal jelas
dana ini dari APBD II dan PU Bina Marga lah sebagai pengguna anggaran (PA)
selaku kepala dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku PPK (pejabat
pembuat komitmen).
Sementara itu Kadis
PUK Sumedang, Sujatmoko, ketika diminta komentar Ia mengatakan,membenarkan
terhadap temuan BPK dan inspektorat, akan tetapi menurutnya waktu itu ada PPK-nya
yang pada saat itu Endang Mustopa, sedangkan terkait hilangnya barang yang
harus dikembalikan kepada kas daerah adalah pengusaha, Pihak pemenang lelang, ujarnya.
Dengan adanya verifikasi
ini, sudah waktunya kejaksaan turun tangan dan bertindak. Karena temuan BPK dan
Inspektorat ini sudah dapat dijadikan data awal dan pihak kejaksaan tidak perlu
menunggu laporan terlebih dahulu baru bertindak. Karena tindak pidana korupsi
bukanlah delik aduan, tetapi tindak pidana yang luar biasa dan butuh penanganan
yang luar biasa pula. *Red
Tidak ada komentar:
Write komentar