Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Raibnya 74 Drum Aspal,Diduga Keras Dimakan Oknum PU

SUMEDANG,WiP.
Dari 3.000 lebih pengadaan aspal untuk program PIK (Pagu Indikatif Kecamatan) Anggaran tahun 2012,yang dianggarakan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Kab Sumedang usai sudah terlewatkan, biarpun dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada setiap desa terkesan tertatih-tatih dan merangkak-rangkak seperti yang kurang bahan/anggaran.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penyerapan aspal untuk program PIK di beberapa kecamatan dalam desa masing-masing se kab sumedang ditemukan sebanyak 68 drum aspal tidak jelas keberadaannya dan pertanggungjawabannya diduga keras dimakan beberapa oknum dinas bina marga.
Pihak Inspektorat Kabupaten Sumedang yang mendapatkan limpahan kasus ini, segera mengambil langkah kongkrit melakukan verifikasi, baik secara data administrasi maupun fakta dilapangan. Drs. Arip MS., M.Si. (kasubag evaluasi) ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil verifikasi yang dilakukan dilapangan sudah bisa menyimpulakan bahwa aspal yang tidak jelas keberadaannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh dinas PU jumlahnya bukan 68, akan tetapi sebanyak 74 Drum dan hasil ini sudah kami laporkan kembali kepada BPK dan Bupati, jelasnya, Selasa (19/11/2013).

Lebih jauh Arip menjelaskan, yang pada saat itu harus lebih bertanggungjawab adalah bagian PPK di wokshop Dinas PU Bina Marga Kab Sumedang. Ketika ditanya siapa yang lebih berkepetingan untuk mengembalikan dana kepada kas daerah, Arip menjawab, dia tidak punya kapasitas untuk menjawab karena pihaknya tidak punya hak memeriksa dan mengaudit.

“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab, karena kami tidak berhak untuk memeriksa dan mengauditnya,” pungkas Arip.

74 Drum Aspal setara dengan Rp.103.600.000 juta rupiah diduga dimakan jajaran orang dinas PU Bina Marga Kab Sumedang, karena tidak jelas keberadaan dan pertanggungjawabannya. Padahal  jelas dana ini dari APBD II dan PU Bina Marga lah sebagai pengguna anggaran (PA) selaku kepala dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku PPK (pejabat pembuat komitmen).

Sementara itu Kadis PUK Sumedang, Sujatmoko, ketika diminta komentar Ia mengatakan,membenarkan terhadap temuan BPK dan inspektorat, akan tetapi menurutnya waktu itu ada PPK-nya yang pada saat itu Endang Mustopa, sedangkan terkait hilangnya barang yang harus dikembalikan kepada kas daerah adalah pengusaha, Pihak pemenang lelang, ujarnya.  

Dengan adanya verifikasi ini, sudah waktunya kejaksaan turun tangan dan bertindak. Karena temuan BPK dan Inspektorat ini sudah dapat dijadikan data awal dan pihak kejaksaan tidak perlu menunggu laporan terlebih dahulu baru bertindak. Karena tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan, tetapi tindak pidana yang luar biasa dan butuh penanganan yang luar biasa pula. *Red

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close