Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

BJB Kab. Sumedang, Lakukan Pemblokiran Ribuan Tabungan Nasabah PNS

SUMEDANG, WiP.
Di dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, bank kadangkala tidak terlalu selalu memenuhi harapan nasabah. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transfaransi produk oleh bank.
Jika hal ini terjadi pada nasabah, nasabah dapat mengajukan keberatan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/PBI/2005 sebagaimana diubah dalam PBI, No10/PBI/2008, bank berkewajiban melakukan penanganan pengaduan nasabah, termasuk dalam penyelesaiannya dalam waktu yang telah ditetapkan.
Dalam kenyataannya, penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dan bank yang berlarut-larut dan tidak segera ditangani dapat mempengaruhi reputasi bank itu sendiri,diantaranya,mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan merugikan hak-hak nasabah.
Sesuai undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Administrasi dan Alternatif penyelesaian sengketa, penyelesaian tersebut dapat dilakukan diluar pengadilan, disamping melalui jalur pengadilan.
Seperti halnya yang terjadi di Bank JABAR dan Banten (BJB) Kab. Sumedang yang nota bene bank pemerintah (Pemda),bendahara pemda,telah melakukan Pembekuan Uang Tabungan ribuan nasabah PNS (guru). Menurut para nasabah (guru) di beberapa sekolah di Sumedang yang  mengadu ke SKU WiP, ketika mengambil pinjaman ke BJB, pihak bank membekukan satu kali angsuran tidak bisa dicairkan.
Masalah lainnya,setiap peminjaman kontrak 10 tahun dan biaya ansurasi sudah dibayar dimuka akan tetapi ketika baru 5 (lima) tahun sudah ada pemutihan dan uang ansuransi tidak dikembalikan ke nasabah. BJB juga diduga dalam penandatangan asuransi secara sepihak, karena nasabah tidak mengetahui diasuransikan kemana dan tidak dihadapkan kepada notaris?
Para guru (nasabah) mengaku telah mempertanyakan tentang pembekuan tersebut, tapi penjelasan bank tidak memuaskan.
“Pokonya kami meminta kepada BJB untuk mengembalikan dan segera mencairkan hak kami yang dibekukan!” pinta ratusan guru.
Sementara itu, pihak BJB Kab. Sumedang Ketika di komfirmasi WiP dan bertemu Heri dan Taufik,mereka menjelaskan bahwa itu sudah merupakan kebijakan internal BJB. Karena semua BJB memberlakukan kebijakan tersebut.
“Itu adalah kebijakan internal BJB, dan sebelumnya sudah ada akad yang berbentuk perjanjian dengan nasabahnya.” Jelas Heri.
Heri menambahkan, kebijakan itu sesuai dengan UU Perbangkan dan Peraturan BI. Karena selama ini tidak ada teguran dari BI sendiri.
Masalah asuransi, menurut Heri, nasabah (PNS) tidak perlu dihadapkan kepada notaris. “Dan soal terlambatnya pengembalian asuransi, silahkan konfirmasi ke  PT. PAN!” tambahnya.
Lontaran penjelasan Heri yang ditugaskan oleh KCP Gunawan,kepada wartawan WIP, Seperti yang tidakmemahamimateripersoalan yang tengahdisampaikanl,bagaimana tidak bahwa pemblokiran tabungan nasabah bisa dibenarkan,sedangkan hal tersebut bertentangan dengan UU perbangkan dan aturan BI. Olehkarenanya, dengan adanya pembekuan uang nasabah oleh BJB, di duga keras uang nasabah yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut menjadi dana talangan pemerintah Kab. Sumedang dan menjadi saweran kepada para pejabat tinggi pemkab sumedang, serta dijadikan perguliran dana pinjaman oleh pihak BJB itu sendiri.
Menanggapi protes dari ratusan guru tentang tuntutan tersebut,Herry dan Nurtaufik berjanji akan mengusulkan ke pusat, namun mereka tidak bisa menentukan waktu, hal itu dapat dinilai sebagai cerminan ketidakhusuan BJB menerima permohonan pencairan uang tabungan yang telah lama dibekukan. Ratusan guru merasa tersiksa dan haknya dirampas oleh BJB Sumedang, karena itu BJB akan menghadapi masalah besar?
Ketika WiP akan meminta komentarnya terhadap KCP BJB Kab. Sumedang, Gunawan, ia selalu menghidar dengan alasan sibuk. * Tim Red

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close