Meski sekolah sudah mendapatkan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menghindari banyaknya pungutan.
Nyatanya masih saja ada sekolah yang meminta dana dari murid berdalihkan
sumbangan sukarela.
Redaksi SKU Warta Indonesia
Pembaharuan telah mendapat banyak pengaduan dari siswa maupun orang tua siswa
bahwa di sekolah mereka masih terdapat pungutan liar yang cukup meresahkan. Hal
ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat bahwa sekolah
tidak diperkenankan meminta pungutan yang bersifat memaksa kepada murid karena
sekolah telah mendapatkan sokongan dana dari pemerintah.
Dalam pungli ini, kepala
sekolah serta ketua komite menjadi orang nomor satu yang memainkan peran.
Melihat hal ini, seharusnya pihak berwenang merekomendasikan agar kepala
sekolah maupun ketua komite yang melakukan pungli segera dicopot dari
jabatannya.
Tetapi, hampir tak terdengar
kabar ada pelaku yang mendapat sanksi. Hal itu bisa dimaklumi karena otoritas
pendidikan dan aparat penegak hukum hampir tak peduli dengan pemberitaan
tersebut.
Baru pada awal tahun 2015 ini kita melihat adanya respons positif dari seorang
pejabat yang tegas, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang telah
memecat 9 Kepala Sekolah karena telah melakukan pungli.
Semua itu menunjukkan perhatian
terhadap masalah korupsi di dunia pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah
negeri, semakin intens. Tentu saja hal itu akan berdampak positif pada masa
depan pendidikan Indonesia, apabila semua guru dan kepsek yang terbukti
melakukan pungli diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, efek jera bisa menular di sekolah-sekolah.
Sejauh ini kita melihat
sebagian guru dan kepsek telah memanfaatkan penerimaan siswa baru (PSB) sebagai
ajang mengeruk keuntungan pribadi. Berbekal Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS), yang telah disetujui Komite Sekolah, mereka memeras orangtua
siswa baru. Praktik itu selalu berulang setiap tahun karena kepada pelakunya
tidak diberikan sanksi. Mereka tetap leluasa bergerak, bahkan tak jarang di-back
up pejabat Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota. Sebuah kolusi yang
sempurna untuk memeras orangtua siswa.
Keberanian aparat penegak
hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus pungli
di sekolah, tetap kita tunggu. Jangan sampai aparat penegak hukum justru
“mengolah” kasus tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kita berharap pungli di sekolah
secepatnya diberantas. Mendiknas, aparat Kejaksaan, dan pejabat lainnya,
seperti Kepolisian dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Para pelaku pungli
harus dijebloskan ke penjara, sehingga menimbulkan efek jera.
Tidak ada komentar:
Write komentar