Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Lemahnya Pengawasan, BBM Jerigen Masih Dilegalkan SPBU








Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kerapkali disalahgunakan. Terbukti dengan maraknya penjualan BBM ketengan (eceran). Biang keladinya bukan hanya pedagang eceran tapi juga petugas SPBU yang tetap melayani pembelian BBM dengan mengunakan jerigen yang akhirnya dijual kembali dengan ketengan.
Jika ada kemungkinan terjadinya hal-hal tak wajar menyoal distribusi BBM bersubsidi ini, apakah itu di level SPBU, pendistribusian, harus diatasi. Pertamina juga diminta lebih baik melakukan pengawasan BBM bersubsidi ini. Nah, apabila ada indikasi kecurangan pada tingkat SPBU, maka SPBU itu dapat ditindak tegas. Sebab, distribusi BBM subsisi harus diawasi betul-betul, agar BBM bersubsidi itu benar-benar dinikmati masyarakat. Jangan sampai BBM bersubsidi diselewengkan.
Bicara tentang larangan membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 dan Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kegiatan usaha hilir migas harus dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Dengan dikeluarkannya Perpres itu, maka Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam memberikan izin pada pengecer bensin.
Izin penjualan bensin eceran ini dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota. Izin yang permohonannya harus dilengkapi dengan KTP dan surat keterangan dari desa setempat tersebut menurutnya bisa digunakan di seluruh SPBU di Kabupaten/Kota tempat dikeluarkannya perizinan tersebut.
Jadi, izin tidak lagi dikeluarkan oleh kelurahan maupun kecamatan masing-masing seperti yang pernah terjadi belasan tahun silam. Harapan dengan surat izin pengecer,  pemantauan dan pembimbingan bisa dilakukan dengan mudah sehingga tidak ada lagi tindakan yang merugikan masyarakat. Regulasi yang diterapkan harusnya disertai kontrol di lapangan.
Namun, tak hanya pemerintah daerah yang bertanggungjawab untuk melakukan pembatasan penjualan minyak eceran, Pertamina juga memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan ke SPBU untuk tidak menjual BBM secara eceran kepada mereka yang tidak memiliki surat izin dari Disperindag Kabupaten/Kota masing-masing. Hal ini harus dilakukan demi memberi pelayanan prima dan menjaga kepuasan pelanggan, Akan lebih baik lagi jika PT Pertamina melarang SPBU melayani pembelian atau pengisian bahan bakar menggunakan dirigen karena pembelian BBM menggunakan dirigen dapat memicu kebakaran.
Peran serta masyarakat khususnya konsumen juga dituntut. Masyarakat selayaknya mau melaporkan langsung atau dengan suara layanan konsumen jika ada temuan penjualan atau pembelian bahan bakar menggunakan dirigen di SPBU. Bagaimanapun, aparat pemerintah, Pertamina dan penegak hukum dalam personil yang terbatas. Jika masyarakat turut andil menjaga daerahnya dari penyalahgunaan BBM, maka persoalan-persoalan yang telah disampaikan diatas dapat diminimalisir.

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close