Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kerapkali
disalahgunakan. Terbukti dengan maraknya penjualan BBM ketengan (eceran). Biang
keladinya bukan hanya pedagang eceran tapi juga petugas SPBU yang tetap
melayani pembelian BBM dengan mengunakan jerigen yang akhirnya dijual kembali
dengan ketengan.
Jika ada kemungkinan terjadinya hal-hal tak wajar menyoal
distribusi BBM bersubsidi ini, apakah itu di level SPBU, pendistribusian, harus
diatasi. Pertamina juga diminta lebih baik melakukan pengawasan BBM bersubsidi
ini. Nah, apabila ada indikasi kecurangan pada tingkat SPBU, maka SPBU itu
dapat ditindak tegas. Sebab, distribusi BBM subsisi harus diawasi betul-betul,
agar BBM bersubsidi itu benar-benar dinikmati masyarakat. Jangan sampai BBM
bersubsidi diselewengkan.
Bicara tentang larangan membeli BBM bersubsidi menggunakan
jeriken sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15
Tahun 2012 dan Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,
kegiatan usaha hilir migas harus dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat
izin usaha dari pemerintah. Dengan dikeluarkannya Perpres itu, maka
Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah
pusat dalam memberikan izin pada pengecer bensin.
Izin penjualan bensin eceran ini dikeluarkan oleh Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten/Kota. Izin yang permohonannya harus dilengkapi dengan KTP dan surat
keterangan dari desa setempat tersebut menurutnya bisa digunakan di seluruh
SPBU di Kabupaten/Kota tempat dikeluarkannya perizinan tersebut.
Jadi, izin tidak lagi dikeluarkan oleh kelurahan maupun
kecamatan masing-masing seperti yang pernah terjadi belasan tahun silam.
Harapan dengan surat izin pengecer, pemantauan dan pembimbingan bisa
dilakukan dengan mudah sehingga tidak ada lagi tindakan yang merugikan
masyarakat. Regulasi yang diterapkan harusnya disertai kontrol di lapangan.
Namun, tak hanya pemerintah daerah yang bertanggungjawab
untuk melakukan pembatasan penjualan minyak eceran, Pertamina juga memiliki
kewajiban dalam melakukan pengawasan ke SPBU untuk tidak menjual BBM secara
eceran kepada mereka yang tidak memiliki surat izin dari Disperindag Kabupaten/Kota
masing-masing. Hal ini harus dilakukan demi memberi pelayanan prima dan menjaga
kepuasan pelanggan, Akan lebih baik lagi jika PT Pertamina melarang SPBU
melayani pembelian atau pengisian bahan bakar menggunakan dirigen karena
pembelian BBM menggunakan dirigen dapat memicu kebakaran.
Peran serta masyarakat khususnya konsumen juga dituntut.
Masyarakat selayaknya mau melaporkan langsung atau dengan suara layanan
konsumen jika ada temuan penjualan atau pembelian bahan bakar menggunakan dirigen
di SPBU. Bagaimanapun, aparat pemerintah, Pertamina dan penegak hukum dalam
personil yang terbatas. Jika masyarakat turut andil menjaga daerahnya dari
penyalahgunaan BBM, maka persoalan-persoalan yang telah disampaikan diatas
dapat diminimalisir.
Tidak ada komentar:
Write komentar