Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Mobil Dinas Pejabat & Damtruk ‘Grogoti’ Hak Rakyat




SUMEDANG, WiP.
Akhir-akhir ini menarik sekali melihat tingkah polah para penjabat dan pengusaha di negeri ini, khususnya di Kota Sumedang yaitu akal-akalan mengunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sama-sama diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) N0. 1 Tahun 2013. Bahwa  mobil dinas (pelat merah) tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan pertamax, terhitung 1 Februari 2013.

Yang dimaksud kendaran dinas tersebut dijelaskan pada pasal 1 Permen ini adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh intansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten, BUMN dan BUMD. Ini artinya jelas bahwa tanpa pengecualian kendaran-kendaraan ini harus “megunakan” pertamax.

Namun faktanya, peraturan menteri yang sangat jelas ini dengan mudah diakali untuk dikangkangi oleh pejabat negeri ini. Kalau tidak pintar dan banyak akal tentu bukan pejabat...!!!, Sayangnya yang sering digunakan pejabat kita adalah akal bulus alias akal-akalan termasuk masalah yang satu ini.

Premium bersubsidi, yang seyogyanya diperuntukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan pertamak diperuntukan untuk para pejabat dan pengusaha berkantong tebal. Namun ternyata di lapangan tidak demikian. Dengan berbagai modus, pejabat kita memanfaatkan BBM bersubsidi untuk mobil dinas mereka yang notabenenya sudah dibiayai oleh negara.

Mungkin masih banyak lagi yang dilakukan oleh para pejabat negeri ini untuk melakukan kecurangan. Jamak kita dengar komentar mereka ‘peraturan dibuat untuk dilanggar’. Pelanggaran ini tentu melukai hati rakyat karena para pemakai pelat merah sudah mendapat anggaran operasional kendaraan berupa uang bensin dan perbaikan. Anehnya sudah dikasih fasilitas masih juga ‘merampok’ hak rakyat. Sampai kapan para bejabat negeri ini mau berhenti merampok rakyat dengan akal-akal busuknya?

Selain larangan untuk kendaran dinas, BBM jenis solar subsidi juga dilarang untuk kendaraan dengan roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan, pertambangan, dan termasuk untuk angkutan hasil hutan. Seperti pada pasal 3 dinyatakan, pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk kendaraan dinas dan mobil dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah. Dijelaskan selanjutnya dalam pasal 6.

Seperti tampak pada gambar, Sebuah mobil Pelat Merah sedang mengisi BBM di SPBU 34-45306 Situraja dan beberapa Damtruk sedang mengisi BBM Subsidi di SPBU 34-45311 Cimalaka. Kepada pihak terkait, supaya menertibkan atau memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU yang memberikan pelayanan kepada kedaraan Pelat Merah dan Kendaraan Pengangkut barang tersebut, bukan malah sebaliknya melegalisasi demi kocek pribadi. *Tony

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close