SUMEDANG, WiP.
Akhir-akhir ini menarik
sekali melihat tingkah polah para penjabat dan pengusaha di negeri ini,
khususnya di Kota Sumedang yaitu akal-akalan mengunakan Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi. Sama-sama diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) N0. 1 Tahun 2013. Bahwa mobil dinas (pelat merah) tidak dibenarkan
menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan pertamax, terhitung 1 Februari
2013.
Yang dimaksud
kendaran dinas tersebut dijelaskan pada pasal 1 Permen ini adalah semua jenis
kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh intansi pemerintah,
pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten, BUMN dan BUMD. Ini
artinya jelas bahwa tanpa pengecualian kendaran-kendaraan ini harus “megunakan”
pertamax.
Namun faktanya,
peraturan menteri yang sangat jelas ini dengan mudah diakali untuk dikangkangi
oleh pejabat negeri ini. Kalau tidak pintar dan banyak akal tentu bukan pejabat...!!!,
Sayangnya yang sering digunakan pejabat kita adalah akal bulus alias
akal-akalan termasuk masalah yang satu ini.
Premium bersubsidi,
yang seyogyanya diperuntukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan
pertamak diperuntukan untuk para pejabat dan pengusaha berkantong tebal. Namun
ternyata di lapangan tidak demikian. Dengan berbagai modus, pejabat kita
memanfaatkan BBM bersubsidi untuk mobil dinas mereka yang notabenenya sudah
dibiayai oleh negara.
Mungkin masih
banyak lagi yang dilakukan oleh para pejabat negeri ini untuk melakukan
kecurangan. Jamak kita dengar komentar mereka ‘peraturan dibuat untuk
dilanggar’. Pelanggaran ini tentu melukai hati rakyat karena para pemakai pelat
merah sudah mendapat anggaran operasional kendaraan berupa uang bensin dan perbaikan.
Anehnya sudah dikasih fasilitas masih juga ‘merampok’ hak rakyat. Sampai kapan
para bejabat negeri ini mau berhenti merampok rakyat dengan akal-akal busuknya?
Selain larangan
untuk kendaran dinas, BBM jenis solar subsidi juga dilarang untuk kendaraan
dengan roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan,
pertambangan, dan termasuk untuk angkutan hasil hutan. Seperti pada pasal 3
dinyatakan, pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk
transportasi jalan berlaku untuk kendaraan dinas dan mobil dengan jumlah roda
lebih dari 4 (empat) buah. Dijelaskan selanjutnya dalam pasal 6.
Seperti tampak pada
gambar, Sebuah mobil Pelat Merah sedang mengisi BBM di SPBU 34-45306 Situraja
dan beberapa Damtruk sedang mengisi BBM Subsidi di SPBU 34-45311 Cimalaka.
Kepada pihak terkait, supaya menertibkan atau memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU
yang memberikan pelayanan kepada kedaraan Pelat Merah dan Kendaraan Pengangkut barang
tersebut, bukan malah sebaliknya melegalisasi demi kocek pribadi. *Tony
Tidak ada komentar:
Write komentar