Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif
dan yudikatif. Pers mempunyai peran pengawasan atas ketiga pilar itu
dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat
melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan
informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk
menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme
dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik
modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan
kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Ketentuan umum
pasal 1 dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
menyebutkan: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk lisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam
undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 disebutkan bahwa
kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
dan kontrol sosial. Di samping itu pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pers nasional melaksanakan
peranan sebagai berikut, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
Menegakkan nilai-nilai dasar dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum dan hak asasi Manusia, sertaa menghormati kebhinekaan,
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepaat dan
benar, Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang beraitan dengan kepentingan umum, dan Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran
Pertanggung jawaban pers yaitu
pertanggung jawaban konstitusional sebagaimana tercantum pada alinea
kedua kalimat kedua pembukaan kode etik jurnalistik Wartawan Indonesia
yang menyebutkan “seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan
menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi
norma-norma profesi kewartawanan,memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa ,serta memperjuangkan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan social
berdasarkan pancasila.
Dampak penyalahgunaan kebebasan
media massa, diantaranya Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Jika
tidak segera ditanggulangi ,maka dapat menimbulkan disintegrasi
bangsa, Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan negaram, Kritik
yang tidak sesuai fakta ,sensasional , dan tidak bertanggung jawab akan
menimbulkan fitnah.
Menjelang Pemilu 2014, peran pers
sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintah
diharapkan dapat berlangsung lebih baik lagi. Pers diharapkan mampu
bekerja secara proposional dan professional, mengingat akan adanya
intervensi politik secara maksimal ke dapur redaksi pers sebagai
strategi parpol untuk memenangkan strategi politiknya.
Namun
kami percaya, Lembaga Pers di Indonesia akan mampu memainkan
peranannya secara baik bagi keberlangsungan demokratisasi yang telah
diperjuangkan bersama-sama selama ini. Kami mendukung perlindungan bagi
insan Pers yang lebih maksimal, sehingga mampu menyajikan sebuah
pemberitaan yang lebih mendidik bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Write komentar