Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

Dukung Pers untuk Demokratisasi dan Pendidikan Bagi Masyarakat

Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers mempunyai peran pengawasan atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Ketentuan umum pasal 1 dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk lisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Di samping itu pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakkan nilai-nilai dasar dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi Manusia, sertaa menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepaat dan benar, Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang beraitan dengan kepentingan umum, dan Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Pertanggung jawaban pers yaitu pertanggung jawaban konstitusional sebagaimana tercantum pada alinea kedua kalimat kedua pembukaan kode etik jurnalistik Wartawan Indonesia yang menyebutkan “seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa ,serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan social berdasarkan pancasila.

Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa, diantaranya Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Jika tidak segera ditanggulangi ,maka dapat menimbulkan disintegrasi bangsa, Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan negaram, Kritik yang tidak sesuai fakta ,sensasional , dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah.

Menjelang Pemilu 2014, peran pers sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintah diharapkan dapat berlangsung lebih baik lagi. Pers diharapkan mampu bekerja secara proposional dan professional, mengingat akan adanya intervensi politik secara maksimal ke dapur redaksi pers sebagai strategi parpol untuk memenangkan strategi politiknya.

Namun kami percaya, Lembaga Pers di Indonesia akan mampu memainkan peranannya secara baik bagi keberlangsungan demokratisasi yang telah diperjuangkan bersama-sama selama ini. Kami mendukung perlindungan bagi insan Pers yang lebih maksimal, sehingga mampu menyajikan sebuah pemberitaan yang lebih mendidik bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close