Bagi Anda yang ingin merencanakan liburan pada 2014, perhatikan juga jadwal libur nasional dan cuti bersama. Jadwal libur 2014 ini telah disetujui oleh 3 menteri.
3 Menteri yang
meneken jadwal libur itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen
Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
Menko Kesra
Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat
tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei. Karena sesuai dengan Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi libur nasional.
"Mulai
2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi hari libur
nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari,"
kata Menko Kesra Agung Laksono seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu
(21/8).
Dengan
penambahan 1 Mei, jadwal libur nasional pada 2014 secara lengkap adalah:
1 Januari
(Rabu), Tahun Baru 2014;
14 Januari
(Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;
31 Januari
(Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
31 Maret
(Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
18 April
(Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis),
Hari Buruh Internasional;
15 Mei (Kamis),
Hari Raya Waisak 2558;
27 Mei
(Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
29 Mei (Kamis),
Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli
(Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
17 Agustus
(Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
5 Oktober (Minggu),
Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;
25 Oktober
(Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
25 Desember
(Kamis), Hari Raya Natal;
Selain libur nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk cuti bersama, yaitu:
30-31 Juli dan
1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Sumber: Liputan 6
Tidak ada komentar:
Write komentar