Alamat Biro Majalengka: Jl. Raya Bandung-Cirebon, Blok Warna Sari 2, Kosan 3 Saudara, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Tlp. 085321202912, email:majalengkabiro@gmail.com. Alamat Redaksi SKU WIP: Jl. Holis No.16, Sudirman-Bandung, Tlp. 022-87786328 - 08122027778, email: redaksiwip@yahoo.com

BPK: Penyelewengan Uang Negara oleh BP Migas Capai Rp7,5 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyelewengan pendapatan dari sektor minyak dan gas (migas) sebelum disetor ke kas negara senilai Rp7,5 triliun. Penyelewengan uang negara tersebut terjadi pada 2003-2012.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Jakarta, Minggu (18/8), mengatakan penyelewengan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Sejak 2003-2012, pemerintah telah mengeluarkan biaya sekitar Rp7,5 triliun yang tidak masuk dalam APBN, melainkan diambil langsung dari pendapatan sektor migas sebelum disetor ke kas negara, ujar Hasan.
Pendapatan negara tersebut diambil, kemudian dimasukkan dalam pos biaya operasional BP Migas, yang tidak masuk dalam APBN. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Keuangan Negara. Sebab, seluruh pendapatan yang menjadi hak negara dan seluruh biaya atau belanja yang menjadi kewajiban/beban negara harus dimasukan dalam APBN.
Temuan lain adalah mengenai penjualan minyak mentah bagian pemerintah. Hasan menyebut ada perusahaan industri pengolahan minyak mentah di Indonesia yang ditunjuk sebagai penjual trader minyak mentah milik pemerintah, tetapi belum menyetor seluruh hasil penjualan ke pemerintah, sebesar kurang lebih Rp1,34 triliun. Perusahaan tersebut kini mengalami kesulitan keuangan, sehingga piutang BP Migas menjadi piutang macet.
"Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui penunjukan perusahaan tersebut dilakukan oleh pejabat BP Migas tingkat menengah yang sebenarnya tidak berwenang," kata dia. Hal itu terjadi pada 2009 dan pengiriman minyak mentahnya dilakukan pada 2010-2012, senilai kurang lebih Rp2,7 triliun.
Di samping itu, lanjut Hasan, BPK setiap tahun melakukan pemeriksaan terhadap BP Migas, khususnya dalam pengendalian cost recovery (CR) yaitu biaya yang dikeluarkan oleh para kontraktor hulu migas, dalam kerangka kontrak bagi hasil migas.
Adapun pada periode 2010-2012, BPK menemukan biaya yang semestinya tidak dibebankan dalam cost recovery sebesar US$221,5 juta atau setara Rp2,25 triliun. Dan temuan itu sudah didiskusikan dan diakui oleh para kontrak hulu migas dan sebagian sudah ditindaklanjuti dalam perhitungan CR tahun berikutnya. Semua itu terjadi karena kelemahan pengawasan/kontrol BP Migas terhadap para kontraktror hulu migas, sebutnya.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas, proses tender operasi kontraktor minyak dan gas dilakukan oleh lembaga pengganti yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu (SKK) Migas. Namun, aksi penyelewengan masih terjadi. Terlebih setelah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tertangkap tangan menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd.
Selasa (13/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Rudi di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi ditangkap bersama barang bukti uang suap US$400 ribu dari Simon Gunawan. Selain itu, KPK menyebutkan ada suap lain dari Simon senilai US$300 ribu sebelum lebaran.
BPK sudah mengantongi data perusahaan pedagang migas sejak 2010. Menurut dia, saat ini ada sekitar 20 pedagang migas di Indonesia, termasuk Kernel Oil. Perusahaan itu sudah mendapatkan kontrak perdagangan sejak 2010.
Namun, Hasan enggan berkomentar lebih dalam terhadap peristiwa tersebut. Apalagi, menyoal pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang mengaku tidak mengenal Kernel Oil.
Ia menunggu hasil pemeriksaan terhadap SKK Migas, apabila disetujui oleh DPR. "Saya tidak dalam posisi untuk mengonfirmasi pernyataan orang lain. Saya bicara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang sudah dipublikasikan," tutupnya. 

Sunber: Net

Tidak ada komentar:
Write komentar
Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
close
<>

Translate

Wartawan

CATEGORY

close